Friday, August 5, 2016

Cara Mengklaim Kacamata dengan BPJS.

Cara Mengklaim Kacamata dengan BPJS.

Selain untuk fasilitas kesehatan, BPJS pun menyediakan fasilitas kacamata di optik-optik yang bekerja sama dengan BPJS. Jumlah biaya untuk pembelian kacamata yang ditanggung oleh BPJS disesuaikan dengan masing-masing kelas. Untuk kelas II sejumlah Rp 200.000 untuk kelas I sejumlah Rp 300.000.

Harga kacamata pun harus disesuaikan dengan jumlah yang ditanggung oleh BPJS, karena apabila tidak. Maka untuk sisa kelebihannya menjadi tanggung jawab anda sendiri.

Berikut adalah cara mengklaim kacamata dengan BPJS



  1. Mintalah surat rujukan ke rumash sakit daerah dari faskes I (klinik atau puskesmas) - tujukan ke poli mata.
  2. Meminta SEP dari BPJS di rumah sakit rujukan. Kemudian daftarlah ke bagian pendaftaran. Jangan lupa agar didaftarkan ke poli mata. Sebelum anda daftar alangkah baiknya anda mengecek terlebih dahulu jadwal dokter mata di rumah sakit daerah tersebut. Karena apabila anda daftar namun tidak pada jadwalnya maka pendaftaran akan diundur dan harus membuat SEP dari BPJS lagi.
  3. Lakukan pemeriksaan mata dan mintalah surat keterangan dari dokter yang bersangkutan (cukup katakan saja minta surat keterangan untuk keperluan klaim kacamata BPJS)
  4. Mintalah Surat pengantar optik dari BPJS dengan memberikan surat keterangan dari dokter mata. Jangan lupa tentukan optik mana yang akan anda datangi. Karena disurat keterangan dari BPJS kali ini akan dicantumkan jumlah nominal yang akan diklaim, serta optik yang akan dituju. Pastikan optik yang anda pilih telah bekerja sama dengan BPJS dan berada didaerah tinggal anda.
  5. Datangi optik yang anda pilih dengan membawa kartu asli BPJS, foto kopi kartu BPJS, potokopi ktp, surat pengantar optik dari BPJS, hasil pemeriksaan mata dari rumah sakit.
  6. Anda tinggal memilih kacamata yang diinginkan, ada yang bisa langsung diambil dan ada yang tidak. Tergantung ketersediaan kacamata di optik tersebut. Yang terpenting, gunakanlah sesuai dengan jumlah nominal yang dapat diklaim BPJS. 


1 comment: