Thursday, August 4, 2016

Surat Rekomendasi DPJP dari Klinik atau Rumah Sakit

Surat Rekomendasi DPJP dari Klinik atau Rumah Sakit.


Pada postingan sebelumnya kita membahas tentang surat rujukan BPJS dari klinik ataupun puskesmas. Lalu apa yang dimaksud dengan surat rekomendasi DPJP ?. DPJP adalah kepanjangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan. Surat rekomendasi DPJP ini kita dapat saat meminta surat rujukan BPJS. Saat Faskes I memberikan surat rujukan, mereka akan melampirkan surat rekomendari DPJP kosong, dan surat feedback yang perlu diisi oleh dokter terkait (namun sepengelaman saya surat feedbacknya jarang diisi heheh)

Surat rujukan hanya berlalu 1 bulan saja, Namun bagaimana jika kita harus kontrol ke rumah sakit tersebut dalam jangka waktu berbulan-bulan? Inilah fungsi surat rekomendasi DPJP, kita hanya perlu meminta dokter yang menangani kita untuk mengisi surat tersebut dan memberikan jangka waktu tambahan sesuai dengan yang diperlukan.

Setelah itu jika anda ingin berobat, anda tidak perlu meminta surat rujukan dari faskes I terlebih dahulu. Anda bisa langsung ke rumah sakit rujukan. Tapi tetap daftar terlebih dahulu minta surat keterangan daftar ke BPJS di rumah sakitnya ya.



2 comments:

  1. Saya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari dinas sosial untuk berobat apakah saya bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya?

    ReplyDelete