Thursday, August 4, 2016

Perbedaan KPR Bersubsidi dan Non Subsidi

Perbedaan KPR Bersubsidi dan Non Subsidi





Keinginan memiliki tempat tinggal merupakan keinginan yang pasti dimiliki oleh setiap orang. Terutama hal ini sering dipikirkan ketika sudah mulai berumah tangga dan memiliki anak. Semakin banyak anak tentu saja tempat tinggal yang kecil sudah tidak memadai. Tidak sedikit orang yang memilih untuk mengambil rumah dengan cara KPR. KPR ada dua jenis, yaitu yang bersubsidi dan non bersubsidi. Berikut adalah pemaparan mengenai hal tersebut.


Pengertian KPR

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yaitu  fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada para nasabah perorangan yang hendak membeli atau merenovasi rumah.

1. KPR Subsidi
Yaitu kredit yang ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah kebawah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan rumah. Kredit subsidi ini diatur oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat dapat mengajukan kredit dengan fasilitas ini. Secara umum batasannya pun ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi yaitu berdasarkan penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Non Subsidi
Yaitu KPR yang diperuntukkan bagi semua masyarakat. Persyaratan KPR ditetapkan oleh bank, jadi penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.

      Namun untuk sekedar menambahkan dan menjadi himbauan saudara dan saudariku sesama muslim. Dikarenakan banyaknya KPR yang bekerja sama dengan bank Konvensional, Alangkah lebih baiknya carilah KPR yang bekerja sama dengan Bank syariah. Atau bisa saja dengan cara mengajukan  KPR sendiri atas rumah yang akan kita beli langsung ke Bank Syariah. Karena bagaimanapun juga, dilihat dari proses akadnya pun untuk bank konvensional jelas-jelas terdapat riba didalamnya..







No comments:

Post a Comment